Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan, membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2020. Ucap Deni Surjantoro.
Alasan utama menaikan cukai rokok merupakan pengendalian juga pembatasan konsumsi. Harapannya dengan naiknya cukai rokok akan berdampak untuk kesehatan juga tingkat keinginan merokok semakin rendah.
“Agar supaya juga tidak terjangaku oleh anak-anak belum dewasa sehingga diharapkan warga semakin sehat,” katanya. Kamis (26/12/2019). Keputusan ini diambil dalam rapat dipimpin Presiden Joko Widodo pada Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk menaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat. Sri Mulyani mengatakan dengan menaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai juga harga jual eceran tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020 ditetapkan dalam aturan menteri keuangan kita. “Dengan demikian kita akan mulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan menaikan cukai rokok itu berdasarkan 3 pertimbangan, yaitu untuk kurangi konsumsinya, mengatur industri, juga meningkatkan penerimaan negara. “Kita lihat sisi konsumsinya, ada trend dan perlu untuk menjadi perhatian. Yang pertama jumlah kebiasaan mereka menghisap rokok meningkat,” ujar Sri Mulyani.
“Baik sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 % menjadi 9 %. Perempuan naik mulai hanya 2,5 % menjadi 4,8 %,” kata dia. Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara setelah menaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Lantas, bagaimana respons dan dampaknya pada harja jual rokok di pasaran? PT Djarum menyatakan kebijakan menaikkan tarif cukai itu akan berdampak pada perseroan yang akan mengkalkulasi lagi harga jual rokok.
Pada umunya ada kemungkinan menaikan harga jual. “Menaikan cukai pasti juga menaikkan harga,” ucap Manager Corporate Communications PT Djarum, yaitu Budi Darmawan. Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Budi menyampaikan ada rencana menaikan harga pihaknya belum dapat menyampaikan terkait hal tersebut. Belum juga ada formulasi seperti apa yang digunakan untuk menghitung kembali harga rokok. “Hitungannya masih belum ketahuan,” ungkapnya. Budi juga belum menuturkan kapan harga harga rokok tersebut dinaikkan dengan resmi. Walaupun secara resmi pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 % juga harga eceran rokok sebesar 35 % tahun depan.